Untuk menjalankan peran penting dalam penanggulangan kebakaran dan penyelamatan jiwa serta aset masyarakat, Dinas Pemadam Kebakaran Kota Tanjungpinang memiliki struktur organisasi yang dirancang secara sistematis. Struktur ini bertujuan agar setiap unit kerja mampu melaksanakan tugas dengan efisien, responsif, dan terkoordinasi, baik dalam kondisi normal maupun darurat.
Struktur organisasi Damkar Tanjungpinang mengacu pada prinsip-prinsip tata kelola yang efektif, serta menyesuaikan dengan kebutuhan wilayah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1. Kepala Dinas
Sebagai pimpinan tertinggi, Kepala Dinas bertanggung jawab atas keseluruhan kegiatan dinas, mulai dari perencanaan kebijakan, pengambilan keputusan strategis, pengelolaan sumber daya, hingga pengawasan operasional harian. Kepala Dinas juga menjadi perwakilan lembaga dalam berkoordinasi dengan wali kota dan instansi lintas sektor.
2. Sekretariat
Unit ini mendukung kelancaran operasional internal dinas melalui dua subbagian, yaitu:
-
Subbagian Umum dan Kepegawaian: Mengelola kepegawaian, urusan administrasi umum, dan pengelolaan aset serta logistik.
-
Subbagian Keuangan dan Perencanaan: Menyusun anggaran, mengelola keuangan, membuat laporan realisasi, serta merancang rencana strategis tahunan dan jangka menengah.
3. Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan
Bidang ini berfokus pada aspek preventif untuk menekan angka kejadian kebakaran. Kegiatannya meliputi:
-
Penyuluhan dan edukasi bahaya kebakaran
-
Pelatihan penggunaan APAR
-
Simulasi evakuasi
-
Audit sistem proteksi bangunan
Dibagi menjadi dua seksi:
-
Seksi Edukasi dan Sosialisasi
-
Seksi Kesiapsiagaan dan Mitigasi
4. Bidang Operasional dan Penanggulangan
Bidang ini merupakan inti pelaksana lapangan yang bertanggung jawab langsung dalam penanganan kebakaran dan penyelamatan (rescue). Tugasnya mencakup:
-
Pemadaman kebakaran bangunan, lahan, dan fasilitas umum
-
Penanganan tumpahan bahan kimia berbahaya
-
Rescue korban kecelakaan, evakuasi dari tempat sempit, tinggi, atau terdampak bencana
Dibagi dalam dua seksi:
-
Seksi Pemadaman
-
Seksi Penyelamatan dan Evakuasi
5. Bidang Sarana dan Prasarana
Bidang ini bertugas menjaga kesiapan teknis melalui pengelolaan dan pemeliharaan alat serta kendaraan operasional. Tanggung jawabnya termasuk:
-
Pengadaan dan perawatan armada pemadam
-
Manajemen logistik peralatan pemadaman dan rescue
-
Pengecekan rutin alat keselamatan personel (APD)
Terdiri dari:
-
Seksi Peralatan
-
Seksi Kendaraan dan Infrastruktur
6. Pos Pemadam Kecamatan
Untuk mempercepat waktu tanggap di wilayah luar pusat kota, Dinas Damkar memiliki pos pemadam kecamatan yang dilengkapi tim siaga dan armada ringan. Tiap pos dipimpin oleh Komandan Regu (Danru) dan terhubung langsung ke pusat komando.
Dengan struktur ini, Dinas Pemadam Kebakaran Kota Tanjungpinang mampu beroperasi secara profesional, cepat, dan efisien dalam mewujudkan kota yang aman dan tangguh terhadap kebakaran maupun kedaruratan lainnya.